Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang
mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang
berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu
dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang
dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan
staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin
adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi
Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah
“Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan
bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit
Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana
titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan
Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het
staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die
gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk
gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi
Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan
fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena
negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam
hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka
dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang
disebutnya ambtenorganisatie.
Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang
mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan
menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah
lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan
fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum
itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi
negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara
itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing,
hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang
lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama
artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah
untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi
hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat
pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law”
yang terbit pada tahun 1936 .
Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara
alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence”
yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question
of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the
state.
A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada
pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam
suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
J. Maurice DuvergerDalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari
hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu
lembaga nagara.
R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk
negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau
republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang
bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya
mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat
hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang
kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri
dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan
antara alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara,
mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
-
Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
-
Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
-
Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
-
Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi
tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat
diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli
mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat
mengetahui bahwa sebenarnya:
-
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik
-
Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara
-
Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)
-
Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang
mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan
negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara
dan hak-hak azasinya.
- OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara.
Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit.
Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum
tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur
kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur
kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga
negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
-
Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
-
Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
-
Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
-
Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
-
Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah,
dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
-
Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,
perundangan)
-
Wilayah Negara (darat, laut, udara)
-
Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban
rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan
menjamin hak dan sebagainya)
-
Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem
perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
-
Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah
hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur
masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam
masyarakat)
-
Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)
- HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu Negara mempelajari :
-
Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
-
Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
- Hukum Tata Negara mempelajari :
-
Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
-
Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
-
Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan
Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam
penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata
Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari
konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum
Tata Negara.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan
hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik
mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut.
Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau
keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun
dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara
melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat
perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan
manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara
merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents,
Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu
Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
-
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari
Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum
Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata
Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban
manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta
kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari
jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan
tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara
Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak
pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam
keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam
keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul
bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara.
Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha
Negara kepada seseorang.
- ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
Obyek asas Hukum Tata Negara
sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai
tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara
sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya
yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas
kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:- Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa.
Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya.
Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus
segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat
dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
- Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly
Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari
keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi
politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan
dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada
akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat
melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
-
Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang
menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum
(rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang
memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya
pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan
rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
-
Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
-
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
-
Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
-
Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
-
Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta
memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi
yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
- Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang
bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa
aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada
prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap
berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di
Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di
desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus
sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan
hubungan kewenangan dan pengawasan.
- Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar